 |
- Hartoyo, Surabaya Selamat Pagi..semuanya..minta Tolong Dunk Yang Tau Jalan Pintas Melewati Porong...soalnya Mau Ke Kep... [detil]
- Mochammad Umar Said, Surabaya Halo Suara Surabaya
Radio Paling Sensasional Di Surabaya Dan Sekitarnya
Salam Hangat Dari Saya... [detil]
|

Referensi Kesehatan
Rumah Sakit Mata Undaan ENTROPION, Dr. Yana Rosita, SpM
Entropion adalah suatu keadaan melipatnya kelopak mata bagian tepi atau
margo palpebra kearah bola mata. [detil]
Rumah Sakit Darmo Oase Kesehatan di Tengah Kota, Di usianya ke-91, RS Darmo kian menegaskan diri sebagai rumah sakit jejaring pendidikan dan hospital tourism. [detil]
|

Sajian Kuliner Pecel Murni Bu Yuning Meskipun namanya sama, pecel ternyata banyak versinya. Misalnya pecel Blitar, Nganjuk, Kediri, Ponorogo sampai Madiun. Inilah keunikannya. |

|
|
Konsultasi Religiprofil narasumber | kirim konsultasi religi | YDSF | Fenomena Zakat | 26/08/2011 11:02:43 - LAILATUL KHASANAH ZAKAT UNTUK MODAL USAHA Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, bolehkah uang zakat dipinjamkan sebagai modal usaha dengan maksud ingin membantu mengurangi kemiskinan? Terima kasih. Mohon penjelasannya.
Wa’alaikumsalam wr. wb.
-----
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Zakat dan infaq adalah ibadah ritual, tetapi lebih banyak berbicara tentang sosialnya. Karena itu, di kalangan ulama fiqih banyak sekali yang membicarakan masalah zakat ini dengan qiyas, yang memang lapangannya pada masalah dunia atau sosial. Karena itu, ketika kita berbicara soal zakat, kita harus berbicara tentang fungsinya yang antara lain untuk mengatasi kemiskinan. Berdasarkan pengalaman zakat yang bersifat konsumtif, hasilnya masih terbilang kurang maksimal mengatasi kemiskinan.
Modal yang dipinjamkan pengelola disebut qardhul hasan, pinjaman yang baik,yaitu pinjaman yang tidak mencari keuntungan. Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT, surat QS al-Taghabun ayat 17: “Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah akan melipat gandakan balasnanya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas jasa lagi Maha Penyantun.”
Wallahu a’lam.
Ustadz Muammal Hamidy | | 25/08/2011 10:25:35 - AKBAR CIRI-CIRI PEROLEH LAILATUL QODAR Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, saya mau tanya, apa ciri-ciri orang yang mendapatkan lailatul qodar? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
-----
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Secara umum yang biasa digambarkan ketika terjadi lailatul qodar, kondisi cuaca tampak tenang. Dalam surat Al Qadr ayat 4-5 Allah berfirman : ”Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” Namun, secara fisik dan khusus kita tidak tahu persis. Karena itu urusan Allah. Sama halnya dengan diterima tidaknya ibadah.
Akan tetapi, menyangkut ketaqwaan dan keampunan dosa sangat mungkin terlihat dalam pribadi seseorang, berupa tingkat amal sholehnya semakin meningkat dan perbuatan-perbuatannya semakin jauh dari dosa. Dan tampak pada akhlaknya yang semakin tinggi. Wallahu a’lam.
Ustadz Muammal Hamidy | | 24/08/2011 12:38:45 - DZULFIKRI KESULITAN MEMBAGI ZAKAT FITRAH Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, saya mau tanya mengenai bagaimana membagi fitrah dengan benar menurut islam? Sedangkan dalam setiap pembagian zakat fitrah di daerah kami terdapat beberapa kendala. 1. panitia kesulitan mencari orang yang benar-benar miskin untuk menerima zakat. Sehingga, sebagian zakat fitrah juga kami berikan pada mereka yang membayar fitrah. 2. Panitia zakat fitrah terkadang juga menerima zakat fitrah dari daerah lain pada malam takbiran. Sebagai solusi, biasanya zakat tersebut diserahkan kepada panitia pembangunan musholla/ masjid/ madrasah. Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
-----
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Kita tahu bahwa zakat fitrah itu wajib bagi yang mampu, bagi setiap orang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, yang punya kelebihan dari yang dimakan sehari-hari dan kemudian diberikan kepada faikir miskin.
Kalau kita merujuk pada kelompok yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil. Maka zakat fitrah pun bisa diberikan kepada salah satu dari kelompok tersebut.
Pembangunan masjid, musholla atau sekolah islam bisa dikategorikan sebagai salah satu dari sabilillah. Dilihat dari sisi kelompok penerima zakat, apa yang sudah Anda lakukan tersebut sudah benar. Tetapi, kalau dilihat dari sisi kemiskinan di negara kita, maka fitrah tersebut dapat juga disalurkan ke daerah lain yang masih sangat membutuhkan. Tetapi, kebijakan yang Anda lakukan dengan memberikan fitrah kepada yang berfitrah, tidak dibenarkan. Karena orang mampu tidak boleh menerima zakat. Seperti yang tertuang dalam hadist Nabi:
“Tidak halal sedekah/ zakat bagi orang kaya dan orang yang benar-benar mampu kerja,” (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Wallahu a’lam.
Ustadz Muammal Hamidy | | 24/08/2011 09:54:51 - M. SHOLEHUDIN ZAKAT HOTEL Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, jika punya rumah dikontrakkan dan usaha perhotelan, zakat keduanya dihitung dari nilai rumah/ hotel atau hasilnya? Dan kalau dihitung dari hasilnya, berapa persen? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
-----
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Macam-macam zakat sudah dijelaskan Rasulullah SAW: emas dan perak, hewan, barang dagangan, pertanian, rikaz (perhiasan hasil temuan dalam galian), dan madu. Sekarang ada juga zakat profesi. Yang mendasari zakat profesi yakni firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil pekerjaanmu yang baik itu dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari perut bumi ini untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang jelek darinya, apa yang hendak kamu infaqkan itu, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya, selain kamu hanya memejamkan mata padanya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Dari kalimat ‘infaqkanlah dari hasil usahamu yang baik-baik’ itulah diambil istilah zakat profesi. Karena kata ‘infaq’ juga terpakai untuk zakat. Berdasar ayat dan penetuan zakat profesi tersebut, maka kontrakan rumah dan perhotelan adalah termasuk zakat profesi. Sedang perintah pengeluaran zakat profesi ini adalah ‘dari hasil usaha’, maka zakat kontrakan rumah dan perhotelan yang ditanyakan itu adalah hasilnya. Bukan rumah dan hotelnya. Sedang prosentase zakatnya adalah 2,5 persen dipersamakan dengan zakat dinar dan dirham. Wallahu a’alam.
Ustadz Muammal Hamidy | | 23/08/2011 08:34:27 - HAFIZ AMRULLAH ZAKAT PROFESI Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami suami-istri yang sama-sama bekerja dan berpenghasilan cukup. Jika penghasilan kami digabung dan dipotong untuk keperluan sehari-hari, masih melebihi nishab. Tetapi, jika dipisahkan masih kurang dari satu nishab. Mohon ustadz jelaskan, bagaimana kami menzakati harta itu? Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
-----
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Kekayaan yang didapat dari bekerja, selain enam yang disebut dalam hadist yang harus dizakati, disebut hasil dari profesi. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah sebagian dari hasil pekerjaanmu yang baik itu dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari perut bumi ini untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang jelek darinya, apa yang hendak kamu infaqkan itu, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya, selain kamu hanya memejamkan mata padanya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS al-Baqarah: 267)
Ayat tersebut, sebagaimana ayat-ayat lain yang menerangkan zakat ditujukan kepada perorangan. Yaitu kepada setiap orang yang mendapatkan penghasilan. Sehingga kewajiban zakat profesi berlaku pada masing-masing, tidak digabung. Tetapi kalau Anda menggabungkannya, itu juga diperbolehkan. Bahkan lebih baik, sehingga dengan demikian Anda harus berzakat. Wallahu a’lam.
Ustadz Muammal Hamidy | | page: 1 2 3 4 5 6 7 |
|
|


|