| agendakota | |
 |
| iklananda | |
| suaranetter | - Didik Untung Susadi, S.h., Sidoarjo By Pass Krian Rawan
Maling, Ketika Saya Makan Di Pecel Madiun Di Ruko Lapangan Sidomulyo 100 Meter U... [detil]
|
| forumdiskusi | - Topik terbaru : Pdam Oh Pdam... [detil]
- Reply terbaru : Paling Tidak
Perilaku Masyarakat Di Jalanan Yg Tid... [detil]
|
|
| kelana kota | 09 Februari 2010, 12:21:20, Laporan Iping Supingah
UU ITE Mulai Diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi
suarasurabaya.net| Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disorot masyarakat antara lain dalam kasus PRITA MULYASARI mulai diujimaterikan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (08/02).
ZAINAL ABIDIN Kuasa Hukum pemohon, mengemukakan, pihaknya mempermasalahkan Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi (penyadapan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Seperti dilansir Antara, menurut ZAINAL, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena frase "...diatur dengan Peraturan Pemerintah" tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi para pemohon.
"Pengaturan penyadapan dalam PP (peraturan pemerintah) tidak akan cukup menampung artikulasi mengenai pengaturan mengenai penyadapan," katanya.
ZAINAL juga mengatakan, penyadapan oleh aparat hukum atau institusi resmi negara tetap menjadi kontroversial karena merupakan praktik invasi atas hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, keluarga, dan korespondensi.
Selain itu, ujar dia, penyadapan sebagai alat pencegah dan pendeteksi kejahatan juga memiliki kecenderungan yang berbahaya bagi HAM, bila berada pada hukum yang tidak tepat karena lemahnya pengaturan mengenai hal tersebut.
Untuk itu, karena penyadapan berpotensi melanggar HAM, maka sudah sepatutnya jika negara melakukan pengaturan terkait penyadapan dalam bentuk UU bukan dalam bentuk PP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi, "dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Para pemohon uji materi UU ITE terdiri atas beberapa aktivis HAM antara lain ANGGARA Koordinator Divisi HAM Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta WAHYUDI DJAFAR peneliti Lembaga Kajian Demokrasi dan HAM.
Sebelumnya, ketentuan bahwa penyadapan akan diatur dalam PP memicu kontroversi dan dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan antara lain karena dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkapkan secara tuntas berbagai kasus tindak pidana korupsi.(ant/ipg)
kirim berita
| | berita-beritalain | 03 September 2010, 02:30:45 Sekolah Libur Lebaran 2 Minggu 03 September 2010, 02:01:06 Instansi Pemerintah dan Swasta Gelar Mudik Bersama 03 September 2010, 01:41:30 Pemkot Surabaya Razia Tempat Mangkal PSK 02 September 2010, 23:52:23 Hari Pelanggan, Momentum Evaluasi Pelayanan 02 September 2010, 21:35:56 Kapal Tanker Malaysia Terbakar di Sapeken Asal Api Diduga Dari Kompartemen Lima 02 September 2010, 18:37:11 Gubernur Serukan Pengamanan Tempat Wisata 02 September 2010, 18:31:06 Jelang Lebaran 1.600 Guru Al Quran Terima Santunan Zakat YDSF 02 September 2010, 18:28:57 Lalin Jatim Mencemaskan 02 September 2010, 18:20:46 Operasi Ketupat Lebaran 2010 Ditpolair Polda Jatim Kerahkan 22 Kapal Patroli 02 September 2010, 17:26:59 Survei Kadin Jatim : Pemendaman Pipa Gas Kodeco Sulit Dilakukan
- arsip berita - |
|
 |
|
|
|