Info Haji
07 Desember 2011, 13:49:21| Laporan Iping Supingah
Mulai Hari IniKemenag Hentikan Izin Pendirian KBIH dan PIHK
suarasurabaya.net| Kementerian Agama (Kemenag) mulai hari ini menghentikan sementara izin pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penghentian izin ini akan diikuti dengan mengevaluasi kinerja KBIH dan PIHK yang sudah ada.
Suryadharma Ali Menteri Agama seperti dilaporkan Jose Asmanu reporter Suara Surabaya, Rabu (7/12/2011) mengatakan, terhadap KBIH dan PIHK yang kinerjanya buruk, sering merugikan dan memeras jamaah akan dikenakan sanksi.
Sanksi itu setara dengan kesalahannya. ”Bisa dalam bentuk peringatan sampai pada pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Sampai tahun 2011 ini Kementerian Agama sudah mengeluarkan izin untuk 117 KBIH dan 38 untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Kata Menteri Agama, cukup banyak keluhan yang disampaikan jamaah haji tentang tingkah laku KBIH. Termasuk KBIH yang merangkap penyelenggara ibadah haji non kloter.
Menteri Agama berjanji tidak akan mentolerir KBIH maupun aparat Kementerian Agama yang terlibat jual beli kloter. Kalau ada anggota masyarakat yang mengetahui jual beli kloter, laporkan saja ke kantor Kementerian Agama Kabupaten atau kota terdekat.
Abd Malik Ketua KBIH Al Makmur Jakarta Barat mengakui, memang ada KBIH nakal dan hanya mementingkan untung. Tapi KBIH yang kinerjanya baik juga banyak. ”Jangan digebyah uyah, seakan-akan semua KBIH dan PIHK buruk,” ujarnya.(jos/ipg)