
ROY MARTEN belum bisa ditetapkan jadi tersangka, dan harus diturunkan status tersangka sekarang menjadi saksi. Ini dikatakan CHRIS SALAM pengacara yang juga adik ROY MARTEN di Mapolwiltabes Surabaya, Kamis (15/11).
Dilaporkan RANGGA reporter Suara Surabaya, kata CHRIS SALAM meski hasil tes urine sudah buktikan kalau ROY MARTEN positif pakai narkoba, tapi hasil tes urine itu baru sebatas pemeriksaan di Polwil Surabaya, dan belum diputuskan Labfor Polda Jawa Timur.
Jadi menurut kata CHRIS, ROY MARTEN belum bisa ditetapkan jadi tersangka. Apalagi dari pengakuan 3 tersangka lain, tidak ada yang mengatakan melihat ROY MARTEN pakai narkoba, Selasa (13/11) dini hari lalu.
ROY MARTEN bintang film dan sinetron ini ditangkap di Hotel Novotel Surabaya Selasa (13/11) dini hari bersama 3 temannya. Saat ditangkap ROY sedang tidur, diduga polisi karena teler habis pesta sabu-sabu. Ini kedua kalinya ROY ditangkap dengan kasus yang sama.{clip*1}
Sementara AKBP ABIDARIN Kasat Narkoba Polwiltabes Surabaya menolak anggapan CHRIS SALAM pengacara ROY MARTEN. Menurut ABIDARIN kalau Polwiltabes sudah memutuskan hasil tes urine ROY MARTEN positif narkoba, pasti Labfor tinggal mengesahkan saja.
Apalagi penetapan status tersangka pada ROY MARTEN bukan hanya dari tes urine, tapi juga dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dan 3 temannya. Status tersangka juga diberikan pada 3 teman ROY MARTEN itu.
Komentar CHRIS SALAM kata ABIDARIN hal biasa sebagai seorang pengacara yang harus bela kliennya.{clip*2}
ROY MARTEN sendiri terus diperiksa tim Reskoba Polwiltabes Surabaya. Waktu diwawancara ROY yang didampingi pengacaranya Kamis (15/11) lebih banyak diam.
Karena lokasi kejahatannya di Surabaya maka ROY MARTEN dan 3 temannya akan ditahan dan nantinya akan disidangkan juga di Surabaya.(ipg)