Minggu, 20 Juli 2025

Disperindag Malang Tidak Berani Tarik White Rabbit

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Disperindag dan Dinas kesehatan se-Malang tidak berani menarik produk permen dan pasta gigi yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dilaporkan ATIKA Reporter Radio Citra Protiga Malang pada Jaring Radio Suara Surabaya, Kamis (26/07), KULUK Kepala Disperindag Kota Malang belum berani mengambil tindakan karena hingga hari ini belum menerima surat resmi dari BPOM. Demikian pula dengan Dinas Kesehatan Kota Malang melalui dr PRANOTO Kabid Pengawasan Farmasi dan Makanan Minuman serta dr. MURSIDA Kepala Bidang Obat dan Makanan menyatakan akan melakukan penarikan jika sudah menerima surat instruksi dari BPOM.

Meski mereka sudah tahu produk yang dilarang BPOM itu dari media, pihaknya masih belum berani melakukan penarikan. Padahal beberapa produk yang dilarang itu diduga masih beredar di pasaran. Diantaranya manisan plum, white rabbit creamy candy, permen black currant dan pasta gigi merek maxam, karena mengandung formalin dan tidak memiliki izin edar.

Sementara itu ERIKA pengelola supermarket di Jl.Semeru Malang justru berinisiatif untuk menarik produk pasta gigi maxam dan permen white rabbit setelah mendapat kabar dari media 2 hari yang lalu. Alasan ERIKA untuk melakukan penarikan karena khawatir produk itu berbahaya bagi masyarakat. Pengakuan ERIKA produk-produk itu sudah dimusnahkan hari ini.

Sedangkan AKHMAD TAUFIK anggota Komisi D DPRD Kota Malang menyayangkan sikap Dinas Kesehatan dan Disperindag setempat karena tidak proaktif melakukan penarikan. Semestinya tidak harus menunggu surat resmi dari BPOM. Informasi dari media dengan sumber BPOM sudah cukup untuk melakukan penarikan.(tys/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 20 Juli 2025
30o
Kurs