Selasa, 30 April 2024

Kesulitan Likuiditas, AJB Bumiputera Belum Bayarkan Semua Klaim Pemegang Polis

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Purnama suarasurabaya.net

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masih belum membayarkan semua klaim pemegang polis akibat kesulitan likuiditas yang dialami perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Budiyono Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur mengatakan, sampai saat ini tercatat masih ada sejumlah pemegang polis asuransi yang berasal dari Jawa Timur mengadu ke OJK Regional 4 Jatim.

Namun, ia tak bisa merinci jumlah dan bentuk aduannya. Secara umum, aduan masih seputar belum cairnya klaim yang diajukan nasabah meski sudah jatuh tempo.

Menanggapi itu, OJK meminta pemegang polis yang klaimnya belum cair hingga jatuh tempo untuk sabar menunggu sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini, itu yang bisa dilakukan masyarakat.

Terkait pemegang polis AJB Bumiputera yang tetap membayarkan premi asuransi, Ia mengatakan, hal tersebut memang harus dilakukan agar perusahaan bisa memutar uang dan membayarkan klaim dari nasabah yang sudah jatuh tempo.

“Malah kalau gak dibayarkan, semuanya jadi gak bisa dibayar,” ujar Budiyono kepada suarasurabaya.net.

Kata Budiyono, dasar hukumnya adalah perjanjian polis yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Ia mengingatkan, AJB Bumiputera adalah mutual insurance dimana pemiliknya adalah pemegang polis.

Menanggapi hal itu, Hilda Yunita Sabrie Ahli Hukum Asuransi Unair mengatakan, arahan OJK tersebut masih dalam koridor yang sesuai. Bagi Hilda, Hal ini untuk menghindari adanya persoalan di kemudian hari ketika nasabah ingin mengajukan klaim di tengah jalan.

“Misal ikut sampai tahun 15. Nah, ternyata di tahun 2016, baru cicilan ke 10, Bumiputera-nya goyang. Solvabilitasnya rendah. Dilematis bagi nasabah untuk tidak bayar kembali. Kalena nanti mau mengajukan klaim, Bumiputera bisa berkelit bahwa nasabah tidak membayar di tahun ke 11 sampai 15. Ya saya gak mau membayarkan klaimnya,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan, sebenarnya dalam perjanjian perasuransian, pemutusan sepihak bisa dilakukan. Jika perusahaan asuransi sudah goyang stabilitasnya, nasabah bisa mengajukan klaim segera.

“Ketika mengajukan klaim, dia berhenti aja (membayar premi, red). Gapapa, kan dia sudah mengajukan klaim. Perjanjian perasuransian biaa diputus secara sepihak. Gak usah menunggu masanya selesai.
alau udah diputus, tapi pihak Bumiputera belum membayar (klaim, red), untuk selanjutnya iya gak perlu bayar (premi, red),” kata Hilda.

“Secara teoritis bisa diklaim. Tapi misal ada kasus gini, solvabilitasnya gak baik, takut saya nanti ujung-ujungnya nanti proses penyehatan Bumiputera gak berhasil, ujung-ujungnya di pailitkan, diatur kurator, dibagi secara proporsional, jadi gak full (uang yang diterima, red),” lanjutnya.

Hingga saat ini, OJK dalam hal ini OJK Pusat masih berusaha mendorong agar AJB Bumiputera bisa memenuhi kewajiban pembayaran klaim pemegang polis yang sudah jatuh tempo.

“Saat ini, lembaga penjamin polis belum ada. Apabila perusahaan pailit, maka prosuder penyelesaian kewajiban perusahaan, termasuk kepada pemegang polis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undang ada,” kata Budiyono ketika ditanya perlindungan nasabah ketika perusahaan pada akhirnya tak bisa membayarkan klaim yang jatuh tempo.

Menurut Budiyono, OJK telah mengeluarkan peraturan OJK terkait tingkat kesehatan perusahaan asuransi berbentuk mutual insurrance satu-satunya di Indonesia tersebut.

“Sebetulnya kalau terkait upaya penyehatan itu sudah sejak lama sih. Istilahnya, ada hal-hal tertentulah yang diupayakan jadi sejak sebelum sampai OJK masuk. Memang masalah ini cukup berkelanjutan,” lanjutnya.

Salah satu cara yang dilakukan OJK adalah membentuk pengelola statuter untuk menggantikan direksi AJB Bumiputera pada tahun 2016. Pengelola statuter dipilih langsung oleh komisioner OJK. Meski begitu, karena dirasa belum maksimal pada tahun 2018 lalu, OJK menarik pengelola statuter dan memilih jajaran direksi baru untuk memimpin lembaga asuransi ini,

Karena berbentuk Badan Usaha Milik Bersama atau Mutual Insurance, perusahaan ini tidak ada pemilik saham seperti badan berbentuk PT. Di Bumiputera hanya ada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang berasal dari para pemegang polis. Dalam sistem ini, untung dan rugi di perusahaan dibebankan pada seluruh pemegang polis.

“Pemegang polis mayoritas tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai pemegang polis di asuransi yang berbadan hukum usaha bersama ini,” jelasnya.

Budiyono mengaku, dari hasil pengawasan OJK, proses manajemen yang tidak baik menjadi penyebab dari kesulitan likuiditas yang dialami perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini.

“Proses manajemennya, jadi Bumiputera itu masih dijalankan secara tradisional,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, AJB Bumiputera bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti yang banyak dipahami masyarakat. Bumiputera merupakan badan usaha milik bersama yang kepemilikannya tidak dikuasai oleh negara.

“Jadi negara tidak bertanggung jawab pada (persoalan, red) Bumiputera. Karena tidak ikut memiliki sahamnya,” jelasnya.

Ditanya apakah ada unsur pidana dalam persoalan ini, Budiyono memilih tidak berkomentar soal hal ini. Ia hanya menyatakan, sampai saat ini OJK tidak melihat indikasi tersebut.

Sebagai lembaga asuransi yang cukup dikenal dan memiliki banyak nasabah di Indonesia, persoalan yang dihadapi Bumiputera diakui Budiyono bisa membuat kepercayaan publik pada asuransi secara umum menurun. Tapi, ia menegaskan, hal itu tidak bisa diukur secara kuantitatif.

“Jadi yang OJK lakukan adalah berusaha berkoordinasi dengan semua lembaga asuransi agar masalah serupa tidak terjadi dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Suarasurabaya.net berusaha menghubungi pihak AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan atas persoalan yang telah dihadapinya sejak 2016 ini. Namun, Kepala Wilayah AJB Bumiputera Regional Jatim II melalui Kepala Cabang Wonokromo Surabaya menyatakan, Kepala Cabang dan Kepala Wilayah tidak diperkenankan menyampaikan apapun ke media terkait AJB Bumiputera kecuali telah mendapat persetujuan pusat. Sayangnya, ketika mencoba menghubungi Bagian Kehumasan AJB Bumiputera Pusat di Jakarta, tidak ada respon yang kami dapatkan. (bas/tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version