Sabtu, 20 April 2024

Memanfaatkan Pinjaman Online, Jangan Asal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: iadb.org

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa Finance Technology (Fintech) karena semakin banyak Fintech Peer-To-Peer Lending (P2P) yang ilegal atau tidak terdaftar OJK.

Fintech yang tidak terdaftar tidak bisa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kerugian nasabah/masyarakat sulit diatasi.

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar dan tidak memiliki ijin usaha sehingga merugikan masyarakat hingga tahun 2018 sebanyak 404 entitas. Sedangkan pada tahun 2019, jumlahnya naik sampai 826 entitas.

“Fintech ilegal bukan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar. Kami fokus menangani yang terdaftar, pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah penyalahgunaan data dan menetapan bunga yang terlalu tinggi,” terang Mulyanto Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 4 Jatim.

Karena itu Satgas Waspada Investasi mendorong masyarakat memproses hukum pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika, seperti melakukan teror, intimidasi atau tindakan yang tidak menyenangkan lainnya.

“Dalam aturannya, fintech legal hanya boleh mengakses kamila, kamera, microphone, dan lokasi. Selain itu tidak boleh. Jadi data nomer telphone itu dilarang. Kalo ada yang mengakses semua data pribadi dan kontak telephone berarti itu ilegal,” kata Mulyanto dalam diskusi Prospektif Bisnis di Radio Suara Surabaya, Jumat (9/8/2019) pagi.

SWI juga menyebutkan, berdasarkan lokasi server, 42 persen fintech ilegal tidak diketahui dimana posisinya, 22 persen berada di Indonesia dan 15 persen berada di Amerika.

Mulyanto juga memberikan tips agar masyarakat tidak terjerat fintech lending ilegal dengan bunga mencekik dan tak dikejar-kejar debt collector.

“Masyarakat harus cermat, teliti dan smart. Pastikan sebelum melakukan pinjaman Fintech terdaftar di OJK, untuk melihat daftarnya bisa ke web OJK, atau telephone kontak center 157 dengan kode area masing-masing kota. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, utamakan pinjaman untuk keperluan produktif, serta pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resiko.

Sementara ciri-ciri fintech P2P ilegal antara lain :
1. Tidak memiliki izin resmi
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas;
3. Pemberian pinjaman mudah;
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas;
5. Bunga dan denda tidak terbatas;
6. Penagihan tidak batas waktu;
7. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel;
8. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik;
9. Menyebarkan foto/video pribadi;
10. Tidak ada layanan aduan.(tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
30o
Kurs