Rabu, 15 Mei 2024

Satgas Investasi Hentikan Operasional Jouska dan Dua Rekanannya yang Tak Berizin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi. Foto : Antara

Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia, dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Tongam pada hari ini memanggil Aakar Abyasa Fidzuno Chief Executive Officer (CEO) Jouska untuk meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultasi keuangan itu.

Sesuai pertemuan dengan Aakar, Tongam memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

“Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin,” ujarnya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs situs, web, aplikasi dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” ujar Tongam.

Satgas juga meminta PT Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version