Selasa, 30 April 2024

Pakar Sarankan BPH Migas Perjelas Istilah Mobil Mewah yang Dilarang Beli Pertalite

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. SPBU. Foto: Pertamina

Machsus Fauzi Pakar Transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menyarankan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperjelas terminologi mobil mewah yang dilarang membeli BBM jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.

“Penggunaan istilah mobil mewah dalam pembatasan Pertalite menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebab, variabelnya banyak. Bisa dari merek, kapasitas mesin, harga, tahun pembuatan, prestise, fitur, teknologi, sampai kenyamanan,” kata Machsus dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya pada Senin (27/6/2022).

Dia menilai pembatasan memang perlu agar subsidi tepat sasaran. Namun, tidak perlu menyematkan istilah mobil mewah. Sebab terminologi mobil mewah lebih cocok untuk marketing.

Sebagai gantinya, Machsus menyarankan BPH Migas menggunakan definisi yang spesifik. Misalnya mobil dengan kapasitas mesin di atas 3.000 CC, tahun pembuatan terbaru, atau harga di atas Rp1 miliar.

“Istilah yang tidak spesifik dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat. Petugas SPBU juga sulit memahami sehingga muncul problem baru, misalnya layanan di SPBU jadi lebih lama dan antrean mengular,” ujarnya.

Machsus memprediksi opsi penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian BBM juga masih terkendala kondisi jaringan di Indonesia yang belum merata.

Perlu diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan melarang secara resmi mobil mewah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.

Saat ini, BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.

Erika Retnowati Kepala BPH Migas mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.(iss/rst)

 

 

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version