Sabtu, 21 September 2024

Nggak Dapat THR? Laporin Aja

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.

Tenang, tidak perlu khawatir jika kalian tidak mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April sampai 8 Mei, sehingga pekerja dapat berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan seputar THR tahun ini.

Simak #Infografiss berikut untuk memahami mekanismenya.

Berita Terkait

Vaksin Mpox di Indonesia Dipastikan Aman

Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah Habis

Mengulik Sejarah Konser Musik di Dunia

Lika Liku Pembentukan Pansus Haji


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Kurs
Exit mobile version