Sabtu, 27 Juli 2024

Cara Tukar Uang Logam Rp500 dan Rp1000 yang Telah Ditarik

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Bank Indonesia telah mencabut tiga jenis koin dengan nilai nominal Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran. Uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah sejak 1 Desember 2023.

Masyarakat dapat menukarkan uang logam lama dengan uang logam baru di kantor cabang Bank Indonesia terdekat atau di lokasi penukaran yang telah ditentukan.

Yuk, segera tukar uang logam lamamu untuk transaksi yang lebih mudah dan aman!

#suarasurabayamedia #infografiss #bankindonesia #uanglogam #penukaranuanglogam #rupiahindonesia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Kurs
Exit mobile version