Sabtu, 3 Juni 2023

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut infonya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023, jam kerja efektif ASN minimal 32,5 jam per Minggu

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #ASN #JamKerja #Ramadan

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Depot di Bratang Gede Terbakar

Upaya Pemadaman KM Samudera Anugerah

KM. Samudra Anugerah Terbakar di PT DOK Tanjung Perak

Pasar Wadungasri Banjir

Kurs
Exit mobile version