Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu
Rabu, 8 Mei 2024 | 12:39 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut infonya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 6/2023, jam kerja efektif ASN minimal 32,5 jam per Minggu
#Suarasurabaya #Jagaimunkita #ASN #JamKerja #Ramadan