Sabtu, 5 Oktober 2024

Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Badan Kepegawaian Nasional (BK), Kamis (5/9/2024) memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik. Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Sementara itu, bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli e-meterai melalui website https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, dapat melakukan pengembalian dana. Berikut ketentuannya

#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #CPNS #BKN #Pendaftaran #Meterai #Persyaratan #PNS

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Kurs
Exit mobile version