Jumat, 11 Juli 2025

Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal untuk produk impor. Tujuannya adalah memastikan kesesuaian dengan syariat Islam dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021. Kementerian Agama telah melakukan sosialisasi, perjanjian perdagangan, dan kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Adanya kebijakan ini akan meningkatkan kerja sama perdagangan produk halal Indonesia dengan negara lain dan memperkuat industri halal di Indonesia.

#Suarasurabayamedia #Suarasurabaya #Infografis #kemenag #produkimpor #sertifikasihalal #kementarianagama #BPJPH #LHLN

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kurs
Exit mobile version