Jumat, 11 Juli 2025

Mulai Tahun Depan Motor dan Mobil Wajib Asuransi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.
 
Sony Susmana Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, dari sisi pengendara, kendaraan adalah aset. Oleh sebab itu, aset itu juga perlu dilindungi. Maka solusinya adalah asuransi.
 
Bagaimana dengan Anda, setuju atau tidak asuransi kendaraan diwajibkan ?
 
#thirdpartyliability #asuransikendaraanbermotor #suarasurabaya #suarasurabayamedia
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kurs
Exit mobile version