Jumat, 11 Juli 2025

Bonus Hari Raya Driver Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #THR #Ojol #Lebaran2025

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Kurs
Exit mobile version