Rabu, 26 Maret 2025

Kemenag Bakal Salurkan Tunjangan Insentif Guru Non-PNS, Begini Syaratnya!

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Di tengah keramaian pemangkasan anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tunjangan insentif bagi guru non-PNS.

Berikut persyaratan penerima dan kriteria penghentian tunjangan insentif.

Bagikan
Berita Terkait

Poin-Poin Penting Draf RUU KUHAP

8 Poin Tuntutan Demo UU TNI di Surabaya

Daftar Lengkap Kepengurusan BPI Danantara

Mudik Lancar, Kantong Aman


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Kurs
Exit mobile version