Senin, 24 Maret 2025

Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan!

Peraturan baru ini membawa perubahan penting bagi pekerja yang terdampak PHK dan juga perusahaan. Salah satunya peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, kawan! Setuju kah Anda dengan peraturan ini? Share pendapat Anda di kolom komentar ya!

#Infografiss #Peraturanpresiden #PHK #Suarasurabayamedia

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Belakang Suroboyo Bus

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Kurs
Exit mobile version