Selasa, 30 April 2024

Indonesia Butuh Aturan untuk Melindungi Data Pribadi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Evita Nursanty Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Foto: Antara

Evita Nursanty Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan menilai Indonesia membutuhkan aturan atau payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada di masyarakat.

“Di era internet yang informasi begitu terbuka, harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada,” kata Evita, dilansir Antara, Minggu (4/8/2019).

Karena itu, dia menilai diperlukan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.

Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas.

“RUU tersebut masih di pemerintah, katanya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI oleh Presiden Jokowi,” ujarnya.

Evita mengatakan, RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat. Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara.

“Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing,” katanya. (ant/ang/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version