Rabu, 1 Mei 2024

Kasus Peredaran BBM Ilegal Tunggu Jadwal Sidang

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melimpahkan berkas perkara dugaan pengedaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Eko Nugroho Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/3/2014) membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas dugaan pengedaran BBM ilegal tersebut ke PN Surabaya sejak sepekan yang lalu.

Eko Nugroho menegaskan, hingga perkaranya telah dilimpahkan ke Pegadilan Negeri Surabaya, hanya ada satu orang tersangka, yaitu Ratno, warga Sawahpulo, yang telah ditetapkan sejak disidik Kepolisian.

Eko menambahkan bahwa tersangka Ratno adalah orang yang menyuruh sopir membawa tiga truk tangki BBM berlabel SEE Oil ke Pelabuhan Tanjung Perak untuk dipasok ke kapal-kapal, yang kemudian ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Oktober 2013 lalu.

“Tersangka Ratno dijerat Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pelanggaran Migas. Dan kami masih menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” pungkas Eko Nugroho pada suarasurabaya.net, Senin (10/3/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version