Selasa, 30 April 2024

Konghucu Tak Dapat Laksanakan Perkawinan Beda Agama

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ilustrasi

Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan “li Yuan” (pemberkatan) perkawinan.

“Li Yuan perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Khonghucu,” kata Uung Sendana L Lingaraja Wakil Ketua Umum Matakin saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang Pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di MK Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (24/11/2014).

Uung menambahkan, bagi mempelai yang beda agama tidak dapat dilaksanakan “li Yuan” perkawinan melainkan hanya pemberian restu sebagai pengakuan dan pemberitahuan telah dilaksanakan perkawinan.

Uung juga menyatakan bahwa perbedaan faham, golongan bangsa, budaya, etnis, sosial. politik maupun agama tidak menjadi penghalang dilangsungkan perkawinan. Pengujian UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu” telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Para Pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur “pemaksaan” warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.

Pemohon beralasan beberapa kasus kawin beda agama menimbulkan ekses penyelundupan hukum. Pemohon mengungkapkan pasangan kawin beda agama ini kerap menyiasati berbagai cara agar perkawinan mereka sah di mata hukum, misalnya perkawinan di luar negeri, secara adat, atau pindah agama sesaat.

Untuk itu mereka minta MK membuat tafsir agar perkawinan beda agama menjadi legal dengan cara mengesampingkan syarat agama dan kepercayaan dalam pernikahan. (ant/riy/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version