Rabu, 15 Mei 2024

Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online Waria

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Antara

Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka seorang waria berinisial Ika (34) menjajakan prostitusi online melalui jejaring sosial (twitter) sejak 2013 dengan tarif Rp800 ribu sekali pelayanan.

“Tersangka sudah beraksi sejak 2013 dengan tarif Rp800 ribu sekali pelayanan selama dua jam,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta seperti dilansir Antara.

Suparmo menuturkan Ika menawarkan berbagai pelayanan prostitusi melalui akun twitter “@ikawaria” dengan cara “cam sex” dan “phone sex” dengan tarif Rp300 ribu sekali pelayanan.

Bahkan tersangka melayani praktik prostitusi sesama pria di kontrakan, apartemen dan hotel berbintang tiga.

Sementara itu, Komisaris Pol Eni Dwi Djajanti Kepala Unit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan Ika awalnya mangkal di sekitar Stasiun Depok.

Selanjutnya, tersangka mulai eksis melalui twitter sehingga memiliki jaringan dengan teman seprofesi yang mempublikasikan jasa serupa.

Tercatat akun twitter @ikawaria memiliki jumlah pengikut (follower) hingga 20 ribu orang. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version