Selasa, 14 Mei 2024

Tahun 2016 Anak Wajib Miliki KIA, Ini Persyaratannya

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Seorang anak di Makassar menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: beritakotamakassar.com

Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA).

Suharto Wardoyo Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

“Kartu Identitas Anak ini adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah,” kata dia pada Radio Suara Surabaya

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version