Kamis, 2 Mei 2024

Komplotan Pencuri Kabel dan Lampu LED di Kalimas Diringkus

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tiga tersangka memegang barang bukti hasil curian. Foto: Istimewa.

Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sekelompok pemuda yang mencuri kabel dan lampu LED yang terbentang di Kalimas Surabaya.

Mereka adalah MB (22), IM (24), BB (20), dan RL (anak-anak) yang semuanya warga Kapasari Surabaya.

AKP Agung Pribadi Kanit Reskrim Polsek Genteng mengatakan, para tersangka secara bersama-sama dengan peran masing-masing mengambil kabel tembaga dan lampu hias LED yang terbentang di sepanjang sungai Kalimas.

“Mereka menarik paksa dari tepi sungai, setelah kabel tembaga dan lampu hias LED terputus, lalu ditarik dan digulung di tepi sungai,” ujarnya kepada suarsurabaya.net, Senin (7/8/2017).

Polisi mengamankan barang bukti kabel dengan panjang 132 meter dan lampu hias LED sepanjang 50 meter dari tangan tersangka.

Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version