Selasa, 30 April 2024

Menpan-RB Sesuaikan Jam Kerja ASN-TNI-Polri Selama Ramadhan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Asman Abnur Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran untuk menyesuaikan jam kerja ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan.

“Memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa,” ujar Asman di Jakarta, Rabu (17/5/2017) seperti dilansir Antara.

Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadhan.

“Diharapan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadhan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata dia.

Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadhan yang tertuang dalam SE Menteri PANRB nomor 20 tahun 2017:

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00 / waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat: 11.30-12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version