Kamis, 2 Mei 2024

Media Televisi Dilarang Meliput Sidang Aman Abdurrahman Secara Langsung

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aman Abdurrahman terdakwa tindak pidana terorisme (kemeja oranye) digiring Anggota Densus 88, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Jumat (18/5/2018), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Polres Metro Jakarta Selatan melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang vonis terdakwa kasus teroris Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

AKBP Budi Sartono Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Kamis (21/6/2018) mengatakan, hal itu sesuai surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ada ketentuan dari KPI tidak boleh melaksanakan secara langsung,” kata Sartono dilansir dari Antara.

Sartono menyatakan, polisi berkoordinasi dengan pengadilan untuk membahas secara teknis larangan laporan langsung dari media televisi terkait sidang putusan terhadap Aman.

Melalui surat edaran tertanggal 8 Juni 2018, KPI meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan khususnya terkait kasus terorisme.

KPI mengingatkan kepada lembaga penyiaran untuk menjaga lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.

Selain itu, media diminta menjaga keamanan perangkat persidangan dan saksi, serta meminimalkan penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.(ant/tna/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version