Rabu, 1 Mei 2024
Sidoarjo Green School

DLHK Gelar Sosialiasi Kebijakan Penghargaan Adiwiyata pada Perwakilan Sekolah di Sidoarjo

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Eka Agustina perwakilan DLH Provinsi Jatim saat menyampaikan sosialiasi kebijakan penghargaan Adiwiyata bertajuk "Sidoarjo Green School" di Kantor Suara Surabaya Media, Surabaya pada Rabu (18/12/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialiasi kebijakan penghargaan Adiwiyata bertajuk “Sidoarjo Green School” di Kantor Suara Surabaya Media, Surabaya pada Rabu (18/12/2019).

Materi ini disampaikan oleh perwakilan DLH Provinsi Jatim yaitu Eka Agustina. Di hadapan puluhan guru ini, Eka menyampaikan berbagai kebijakan baru terkait penghargaan Adiwiyata sekolah.

Kebijakan ini, kata Eka mengikuti aturan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu Permen nomor 52 tahun 2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup ke sekolah dan Permen nomor 53 tahun 2019 tentang penghargaan Adiwiyata.

“Terhitung 2019, sejak dikeluarkan p53 dan p52, 5 tahun yang akan datang, penghargaan (adiwiyata, red) akan diperpanjang. 2023, SD Al Muslim, SD Hangtuah 10, SD pembangunan jaya (sekolah-sekolah yang pernah mendapatkan penghargaan Adiwiyata, red) harus bersiap-bersiap untuk dinilai ulang pada posisi Adiwiyata Mandiri,” ujar Eka pada puluhan peserta di Hall Suara Surabaya Media pada Rabu (18/12/2019).

Selain itu, beberapa hal yang berbeda diantaranya adalah komponen penilaian Adiwiyata pada Permen nomor 53 yang hanya menjadi tiga. Ketiga komponen tersebut adalah perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Sebagai informasi, sebelumnya ada empat komponen penilaian pada peraturan lama.(bas/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version