Jumat, 29 Maret 2024

Demi Keselamatan Berlalu-lintas, Polri Sambut Baik Keputusan MK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen (Pol) Muhammad Iqbal Kepala Divisi Humas Polri di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Foto: Faiz suarasurabaya

Irjen (Pol) Muhammad Iqbal Kepala Divisi Humas Polri menyambut baik setiap ada kebijakan institusi penegak hukum lain yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Pernyataan Iqbal disampaikan menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Kata dia, prinsipnya Polri akan melakukan tugas pokoknya sebagai pelindung, pengayom dan juga penegak hukum.

“Ketika kebijakan institusi penegak hukum lain, institusi apapun yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat atau public order kita pasti menyambut baik dan mekanismenya kita pelajari,”ujar Iqbal di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Pada dasarnya, menurut Iqbal, untuk kepentingan rakyat, masyarakat, kepentingan Kamtibmas, Polri akan melakukan melanisme itu. Apalagi demi keselamatan berlalu-lintas, keselamatan atas seseorang, barang dan lain-lain.

Sementara Brigjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan, yang paling penting adalah bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidak. Tetapi lebih ditekankan agar pengguna sepeda motor atau mobil sadar kalau kegiatan itu dapat mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin pengguna kendaraan sadar terhadap apa yang dilakukannya yaitu main ponsel dan melihat GPS sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain selama berkendara,” ujar Chryshnanda.

Sekadar diketahui,dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Apabila melanggar, maka akan dikenakan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009, yang berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.(faz/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs