Rabu, 1 Mei 2024

Hari Sumpah Pemuda, Kelompok Buruh dan Mahasiwa akan Menggelar Demo di Dekat Istana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Area Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat yang menjadi lokasi aksi unjuk rasa, Rabu (28/10/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Pekerja yang tergabung dalam sejumlah organisasi buruh pada Rabu (28/10/2020) siang ini, akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Peserta aksi antara lain dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri, Farmasi dan Kesehatan, serta aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat.

Selain buruh, kelompok mahasiswa antara lain dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia, dan Himpunan Mahasiwa Islam (HMI), juga akan melakukan demonstrasi.

Lewat aksi turun ke jalan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, mereka terus berupaya mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Pantauan suarasurabaya, pukul 08.00 WIB di area Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, aparat gabungan Polri, TNI dan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penjagaan.

Lalu lintas kendaraan di sekitar Istana Kepresidenan, Monumen Nasional (Monas), dan lokasi aksi yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Istana Merdeka, terpantau sepi karena pemerintah menetapkan hari ini sampai 1 November mendatang sebagai hari libur.

Seperti diketahui, massa penolak UU Cipta Kerja dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, dan kelompok lainnya, bermunculan di berbagai daerah.

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR RI, dalam forum Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri.

Tapi, berbagai kalangan terutama buruh menolak, karena regulasi itu dianggap terlalu memihak kepentingan investor, pengusaha, dan dunia bisnis.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version