Kamis, 25 April 2024

199 RHU di Surabaya Boleh Beroperasi, Kalau Melanggar Prokes Ditutup 4 Bulan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Penandatanganan Pakta Integritas, Jumat(22/10/2021). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Sebanyak 119 pemilik, pengelola, dan penanggung jawab usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sudah melewati asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jum’at (22/10/2021).

Hendry Simanjuntak Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, mengatakan, dalam pakta integritas itu, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU.

Salah satunya, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendry.

Selain itu, kata Hendry, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan. Yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu pula setiap pengunjung RHU wajib sudah vaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.

“Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing,” jelasnya. 

Sementara itu, untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

Yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.

“Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,” ujarnya.

Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas itu, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU boleh membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.

“Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,” kata Hendry. (man/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version