Rabu, 24 April 2024

Bandara AP II Batasi WNA Masuk Indonesia

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi: Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). Foto: Antara

PT Angkasa Pura (AP) II menerapkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 27/2021 tentang Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.

“Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham 27/2021,” kata Muhammad Awaluddin Presiden Direktur AP II (Persero) dalam keterangan tertulis, dikutip Antara, Kamis (22/7/2021).

Permenkumham 27/2021 antara lain mengatur pembatasan orang asing masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Dia mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang tidak termasuk klasifikasi itu dilarang masuk ke Indonesia dan akan diperiksa di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Kemenkumham menyatakan, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk Indonesia.

Adapun penumpang internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik WNA yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi itu, juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan termasuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR dan karantina sesuai prosedur.

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujarnya.

AP II juga mengingatkan, saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan 53/2021.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs