Kamis, 18 April 2024

Penyelidikan Kasus di SPI Masih Jalan, Kuasa Hukum JE Minta Semua Pihak Menghormati

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Kawasan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu

Recky Bernadus Surupandy Kuasa Hukum JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu mempersilakan pihak pendamping pelapor kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah itu membentuk tim advokasi.

“Ya, tidak masalah, itu hak mereka,” kata Recky saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) hendak membentuk Tim Advokasi Jatim untuk mendampingi terduga korban kasus di SPI Kota Batu yang sedang ditangani Polda Jatim.

Itu sebagaimana dinyatakan Fuad Dwiyono, Ketua LSM Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu, Senin (19/7/2021). Tujuannya, kata dia, supaya dugaan pelecehan seksual di SPI tidak menguap.

Merespons hal itu, selain mempersilakan Komnas PA maupun LPA Kota Batu membentuk tim advokasi, Recky mengingatkan bahwa proses penyelidikan oleh kepolisian masih berjalan.

“Pemeriksaan tetap jalan. JE sudah tiga kali diperiksa, kepala sekolah dua kali diperiksa, dan ketua yayasan juga sudah dimintai keterangan. Kami ikuti saja agenda dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Recky pun menekankan bahwa tuduhan terhadap JE, kliennya, sampai sekarang belum terbukti. Sejak awal kasus dia juga sudah menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi.

“Kami lebih pada pembuktian, segala pernyataan dan dalil apa pun, silakan. Kami akan menjawab sesuai apa yang kami ketahui, kami alami, disertai bukti-bukti yang kami serahkan,” kata Recky.

Recky pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang sengaja menggiring opini kepada publik. “Kalau memang punya bukti, silakan diberikan kepada pihak berwajib saja,” tegasnya.

Dia bilang, pihak kepolisian sudah menerima laporan dari para terduga korban dan melakukan penyelidikan. Dia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan itu.

“Jangan seperti atasan polisi. Polisi
itu punya mekanisme standar operasional prosedur dan sangat profesional. Tidak seperti zaman dulu. Sekarang eranya keterbukaan,” imbuhnya.

Pada akhirnya Recky menyampaikan, meski pihaknya sebagai terlapor sudah mengumpulkan bukti-bukti, tapi dirinya lebih memilih menahan diri.

“Ibarat seorang petinju, tempatnya di ring tinju, bukan di tempat umum. Jadi alat bukti yang kami miliki sudah kami serahkan ke penyidik, biar penyidik yang menentukan,” ujarnya.

Karena itu, Recky berharap kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, dan dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi itu dipercayakan saja kepada aparat penegak hukum.

“Saya berharap sama-sama ikuti saja proses hukumnya. Karena, kan, yang bikin laporan si korban. Jangan terus pendampingnya (Komnas PA/LPA) yang koar-koar,” katanya.

Recky pun juga menyoal legalitas Komnas PA sebagai lembaga perlindungan anak. Menurutnya, ada pihak yang mempermasalahkan legalitas lembaga yang dipimpin Arist Merdeka Sirait itu.

Selain itu dia juga mengingatkan, bila pun Komnas PA atau LPA Kota Batu membentuk tim advokasi, menurutnya, itu akan terlihat berlebihan. Karena lembaga itu tidak berkompeten.

“Kalau bukan orang hukum jangan bicara hukum. Pamali! Sesuai kapasitasnya saja. Contohnya bicara alat bukti yang sah. Kacamatanya jelas beda antara yang sekolah hukum memaknai alat bukti dengan orang yang tidak sekolah hukum. Rasan-rasan begitu dibilang alat bukti. Kan, repot,” kata Recky. (man/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs