Senin, 11 November 2024

Kini Urus 18 Jenis Kependudukan Cukup di Kelurahan

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Joni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Peresmian layanan ini dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021). Foto : Humas Pemkot

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Joni Ketua Pengadilan Negeri Surabaya meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Peresmian layanan ini dilakukan di lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021).

Dalam sambutannya, Eri Cahyadi langsung bersyukur karena kerjasama atau sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga rakyat atau masyarakat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah. Ia juga mengaku selalu menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.

“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di Kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” kata Eri.

Ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini dan biasanya harus diurus dan disidang di PN Surabaya. Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Lalu perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

“Saya sampaikan ke Dispendukcapil, ayolah itu diubah, coba ke Ketua PN, ternyata beliau punya program hebat yang akhirnya disinergikan dengan Pemkot Surabaya, sehingga nanti untuk adminduk yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di Kelurahan atau Kecamatan,” kata Eri.

Bahkan, nanti ke depannya sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya, akan digelar di Kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor PN Surabaya atau ke Siola. (man/iss)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version