Selasa, 23 April 2024

Mencuat Tagar #1Hari1Oknum dan #PercumaLaporPolisi, Ini Tanggapan Polri

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri. Foto: Divisi Humas Polri

Polri memberikan tanggapan positif atas kritikan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dengan munculnya tanda pagar (tagar) #1Hari1Oknum dan mencuat lagi tagar #PercumaLaporPolisi.

Irjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri menyebutkan, semua saran, masukan dan kritik dari seluruh masyarakat bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.

“Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) seperti dilansir Antara.

Dedi menjelaskan, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang, bila ada anggota yang melanggar diberi hukuman, sedangkan bagi anggota yang berprestasi harus diberikan apresiasi.

Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara punishment (hukuman) dan reward (ganjaran) harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.

“Itu komitmen kami,” kata Dedi menegaskan.

Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.

Polri, kata Dedi, menyadari keinginan masyarakat untuk menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, dapat melaksanakan tugas secara profesional.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi,” ujar Dedi.

Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah kejadian Bripda Randy Bagus, tersangka kasus Novia Widyasari, yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya, di Mojokerto, Jawa Timur.

Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(ant/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version