Selasa, 30 April 2024

Pemerintah Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setelah vaksinasi kepada tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, vaksinasi akan dilanjutkan untuk petugas layanan publik TNI/Polri. Foto: Anton suarasurabaya.net

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, sudah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Revisi dari Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang diteken Budi Gunadi Sadikin Menkes, Rabu (24/2/2021), merupakan payung hukum dari pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 mandiri atau istilahnya Vaksinasi Gotong Royong.

Defisini Vaksinasi Gotong Royong, dalam aturan itu adalah vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pihak swasta kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga.

Pasal 1 ayat (5) peraturan itu menyebutkan, pendanaan vaksinasi Covid-19 mandiri, ditanggung atau dibebankan kepada badan hukum/badan usaha.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat (5), karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut bayaran alias gratis.

Artinya, perusahaan swasta yang wajib membeli vaksin dari pemerintah atau BUMN. Tapi, perusahaan itu dilarang memungut biaya kepada karyawan yang mendapat suntikan Vaksin Covid-19.

Dalam Pasal 6, setiap perusahaan wajib menyetor data penerima vaksin jalur mandiri, antara lain jumlah karyawan yang akan divaksin, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pasal 22 menegaskan, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah. Perusahaan swasta harus bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyuntik karyawannya.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) Permenkes 10/2021, tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha, nantinya ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kalau vaksinasi dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif pelayanannya tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditetapkan Menkes.

Selain itu, Permenkes 10/2021 juga mengatur mekanisme distribusi Vaksin Covid-19.

Distribusi vaksin ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan, bisa dilakukan melalui penugasan kepada PT. Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan penugasan distribusi Vaksin Covid-19, PT. Bio Farma bisa bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sebelumnya, Erick Thohir Menteri BUMN mengungkapkan, sudah ada 6.644 perusahaan swasta yang mendaftar ke KADIN untuk membeli Vaksin Covid-19.

Nantinya, perusahaan swasta itu akan menyalurkan vaksin kepada pegawainya secara gratis lewat program Vaksinasi Mandiri.

Pemerintah membuka opsi vaksinasi mandiri, untuk mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat luas, dalam rangka menciptakan kekebalan kelompok terhadap Covid-19.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version