Selasa, 30 April 2024

Surabaya Zona Oranye, Pemkot Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Jemaah salat Idul Adha di Kalitebu, Kenjeran. Foto: Anton suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah, mengingat status Kota Surabaya berada di zona oranye.

Imbauan ini diambil berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional yang menetapkan Surabaya berada di zona oranye. Sehingga salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.

Imbauan ini tercantum dalam SE Wali Kota yang ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada Sabtu (8/5/2021).

Selain itu surat edaran tersebut juga mengimbau agar meniadakan takbir keliling dan menyiarkan takbir secara virtual dari masjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Pemkot juga mengimbau agar silaturahim hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Dengan berlakunya surat edaran ini maka ketentuan terkait pelaksanaan salat Idulfitri yang diatur dalam SE Wali Kota Surabaya sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version