Jumat, 29 Maret 2024

16.659 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim secara simbolis memberikan dokumen remisi kepada salah satu narapidana di Aula MD Arifin, Lapas Surabaya, Rabu (17/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Sebanyak 16.659 orang narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022. Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Selain itu, dikabarkan dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.

Zaeroji Kakanwil Kemenkumham Jatim menjelaskan, bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

“Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ujarnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (17/8/2022) malam.

Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana, yakni seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan. “Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,” urai Kakanwil.

Untuk 522 narapidana yang langsung bebas tersebut didominasi oleh narapidana umum. Rinciannya, 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022, atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.

Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal, diantaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah, karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.

“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian,” terang Zaeroji.

Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud, berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.

Untuk diketahui, pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar pada Rabu siang, di Aula MD Arifin dan dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim. Stakeholder terkait juga hadir seperti Benny Sampirwanto Asisten I Sekdaprov Jatim.

Zaeroji yang membacakan sambutan Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapiran masyarakat. Termasuk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, lanjut Zaeroji, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Bagi seluruh WBP yang mendapatkan remisi, Zaeroji berharap bisa memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik. Salah satunya dengan taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bertepatan dengan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana. Sebanyak 166.191 orang mendapat pengurangan sebagian. Dan 2.725 orang lainnya bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi. (bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version