Kamis, 25 April 2024

BNPT Menawarkan Tiga Cara Mengatasi Kejahatan Transnasional

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Delegasi Indonesia mengikuti sidang Ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria 16 hingga 20 Mei 2022. Foto: Humas BNPT

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menawarkan tiga cara untuk mengatasi kejahatan transnasional dalam Sidang Ke-31 Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria, 16 hingga 20 Mei 2022.

CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.

“Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional,” kata Mayjen TNI Dedi Sambowo Sekretaris Utama BNPT selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia pada forum tersebut melalui keterangan tertulis yang dilansir Antara, Rabu (18/5/2022).

Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional, dan terakhir memperkuat kerja sama internasional di setiap level.

Menurut Dedi Sambowo, kemajuan teknologi membuka celah kejahatan transnasional. Kejahatan tersebut membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuka jalan bagi eksploitasi serta penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Melalui forum yang diikuti 130 negara anggota PBB tersebut, Indonesia menyambut baik dan akan berkontribusi, kata Dedi.

Ia memaparkan kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini terorganisir sehingga semakin kompleks.

“Ini tantangan terbesar yang dihadapi manusia dan memengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana,” jelas dia.

Oleh karena itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah serta memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan, tegas dia.

Terakhir, di forum itu ia membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice) untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).(ant/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs