Kamis, 2 Mei 2024

LPSK Resmi Mengabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bharada E yang ditetapkan tersangka oleh Polisi. Foto: Antara

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Richard Eliezer (Bharada E) menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keputusan itu disampaikan Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK bersama jajaran Pimpinan LPSK, siang hari ini, Senin (15/8/2022), di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Menurut Hasto, Bharada E memenuhi persyaratan sebagai JC, antara lain karena bukan pelaku utama, dan bersedia memberikan informasi yang dia ketahui kepada penegak hukum.

Ketua LPSK menyebut, Bharada E menyatakan siap mengungkap orang-orang yang mempunyai peran lebih besar dalam tindak kejahatan yang melibatkannya.

“Bharada E memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator. Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana. Dia bersedia untuk mengungkap orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia, atau atasannya di dalam tindak pidana ini,” ujar Hasto.

Dengan dikabulkannya permohonan sebagai JC, LPSK mencabut status perlindungan darurat yang sebelumnya diberlakukan.

Sekarang, Bharada E mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Seperti diketahui, Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf (KM).

Keempat tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Terkait kasus itu, Tim Inspektorat Khusus juga sudah memeriksa 31 orang personel Polri yang diduga melanggar prosedur waktu menangani tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, tanggal 8 Juli 2022, di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version