Kamis, 28 Maret 2024

Holywings Ilegal, Setahun Tidak Memperbarui Surat Izin Usaha

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
Ahmad Mustaim dari Aliansi Ulama Jawa Timur memberikan keterangan usai audensi, Selasa (5/7/2022). Foto : Manda Roosa suarasurabaya. net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berjanji memenuhi tuntutan massa yang tergabung dalam Aliansi Ulama Jawa Timur, Selasa (5/7/2022), untuk tidak memberi Holywings izin buka kembali.

Ahmad Mustaim Syafi’i Sekretaris Aliansi Ulama Jawa Timur usai audensi selama hampir empat jam menyampaikan, Holywings belum terverifikasi dan tidak ada izin.

Pihaknya juga menerima informasi jika di Surabaya pihak Satpol PP sudah menutup Holywings dan semua izinnya dicabut.

“Holywings belum terverifikasi dan tidak ada izin. Kesepakatan ulama dan habib tidak boleh ada izin, baik itu Gubernur dan siapapun yang memberikan izin berarti melecehkan Rasulullah SAW dan dari Pemprov Jatim sepakat tidak memberi izin,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap pihak polisi mau mengusut berapa orang Holywings yang terlibat dan masuk penjara.

“Kami tuntut mereka harus masuk penjara bukan hanya ditutup tapi siapa pun yang berafiliasi dengan Holywings harus ditutup baik restoran atau diskotiknya karena melecehkan Baginda Rasulullah SAW, ” ungkapnya.

Dalam audensi tersebut Aliansi Ulama Jawa Timur menyampaikan tiga tuntutan.

1. Menuntut Gubernur Jatim untuk mencabut izin operasional dan tutup outlet Holywings di Jatim.

2. Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW, oleh Holywings secara tuntas dan terbuka termasuk semua pelaku yang terlibat, termasuk inisiatornya harus dihukum dan diadili seberat-beratnya.

3. Menuntut Pemprov Jatim dan institusi di bawahnya untuk mengeluarkan Perda yang melarang segala hal dalam bentuk apapun yang bermuatan islamophobia dan mendorong pemerintah pusat untuk mengeluarkan perundang-undangan yang mencegah islamphobia.

Menanggapi hal ini, Hariyanto, Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, menyebut diketahui  jika Holywings tidak memperbarui izinnya sejak tahun lalu.

“Holywings juga tidak memiliki tiga izin, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi,” kata Hariyanto usai audensi dengan pihak pendemo.

Padahal kelengkapan dalam OSS-RBA sendiri merupakan perizinan berusaha yang dimiliki pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Karena tiga izin itu tidak punya, kata Hariyanto Holywings bisa disebut ilegal. “Jadi kalo nyebut ilegal ya sebut aja tapi belum berizin sehingga tidak boleh buka,” tegas dia.

Disinggung soal mengapa Holywings tetap buka selama ini, kata Hariyanto ini terkait dengan  aturan PP no 5 tahun 2021 baru disahkan pada Agustus tahun lalu.

“Itu aturan baru. Sebelum disahkan, mereka legal. Dengan aturan PP nomor 5 Agustus 2021, itu mereka belum mengurus yang baru dan belum migrasi, jadi belum memenuhi,” jelasnya.

Karena belum mengurus perizinan baru itu, Hariyanto menegaskan bahwa Holywings tidak berizin dan ilegal. (man/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs