Selasa, 30 April 2024

Penyelenggara Siaran TV 80 Persen Sudah Migrasi ke Digital

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi TV Analog. Foto: Pixabay

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pemegang izin siaran televisi digital yang bermigrasi dari terestrial analog sudah mencapai 80 persen.

Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo mengatakan bahwa pemerintah mendorong (stasiun) televisi-televisi yang selama ini bersiaran analog untuk pindah ke siaran televisi digital.

Menurut data Kementerian Kominfo, dari 693 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog, sudah ada 596 yang bermigrasi ke siaran digital, per tanggal 13 Oktober 2022.

Kementerian Kominfo meyakini seluruh lembaga penyiaran itu akan bermigrasi ke siaran digital karena sebagian besar program mereka sudah disiarkan secara digital.

Menurut Geryantika, jika masyarakat sudah bisa merasakan perbandingan siaran analog dengan digital, mereka akan pindah menonton siaran digital. Dalam migrasi siaran televisi dari analog ke digital atau analog switch-off (ASO), terdapat 112 wilayah layanan yang mencakup 341 kabupaten dan kota di Indonesia yang terdampak.

Lembaga penyiaran publik dan swasta yang menjadi penyelenggara infrastruktur siaran digital (multipleksing) sudah membangun infrastruktur di 95 wilayah layanan.

“Saat ini LPP TVRI sedang membangun infrastruktur di 17 wilayah layanan karena di sana selama ini hanya bisa menangkap siaran dari stasiun televisi itu,” tuturnya pada Antara, Kamis (13/10/2022).

Isu lain yang menjadi sorotan dalam ASO adalah set top box, perangkat penangkap siaran televisi digital untuk pesawat televisi analog. Berdasarkan survei “Kesiapan Masyarakat Terhadap ASO” periode Juli 2022 yang diadakan Kementerian Kominfo di 10 wilayah layanan, lebih dari separuh responden (90,08 persen) bersedia membeli set top box.

Kebanyakan dari responden (76,25 persen) menjawab mau membeli set top box pada kisaran harga Rp150.000.

Sebagai informasi, siaran televisi terestrial analog di Indonesia akan dimatikan paling lambat pada 2 November 2022.(ant/rum/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version