Jumat, 19 April 2024

Presiden Tegaskan Belum Ada Kebutuhan Mendesak Menugaskan Perwira TNI di Kementerian Lembaga

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan keterangan, Kamis (11/8/2022), di sela kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengatakan, belum ada kebutuhan mendesak untuk menugaskan perwira aktif TNI di kementerian/lembaga.

Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden, Kamis (11/8/2022), di sela kunjungan kerja di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Jokowi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi mengusulkan perubahan Undang-undang TNI, supaya perwira aktif TNI bisa bertugas di kementerian/lembaga.

Usulan itu dilontarkan Luhut dengan harapan untuk mengurangi penumpukan perwira non jabatan di tubuh TNI.

Tapi, sejumlah elemen masyarakat menolak usulan tersebut.

Al Araf Peneliti Senior Imparsial menilai, kalau usulan itu diakomodir dalam revisi UU TNI, jelas mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwi fungsi ABRI pada masa Orde Baru.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version