Rabu, 15 Mei 2024

Sejumlah Hewan Ternak di Lakarsantri dan Sambikerep Surabaya Suspek PMK

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
DKPP saat melakukan pengecekan hewan ternak, Senin (9/5/2022). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menemukan sejumlah hewan ternak di Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep suspek atau diduga terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Antiek Sugiharti Kepala DKPP Kota Surabaya mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk pencegahan penyebaran PMK dengan menerjunkan Satgas PMK ke wilayah suspek tersebut.

“Jadi bukan hanya DKPP yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Iduladha. Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan,” katanya Rabu (!8/5/2022) mengutip dari Antara.

Menurut dia, ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect PMK maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022. Artinya, akan dilakukan penutupan lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan.

Antiek menjelaskan untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak, bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga melalui masjid, jagal dan peternak hewan.

Sosialisasi itu, kata dia, nantinya dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak dan memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia.

“Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit. Virus ini aman dan tidak menular ke manusia, akan tetapi harus tetap dijaga dan waspada, karena penularan bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan kurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Surabaya saat menjelang Hari Raya Iduladha.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version