Jumat, 29 Maret 2024

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Mengaku Pakai Sabu-Sabu

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pria berinisial AF (duduk di kursi roda) tersangka kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan warga Jalan Benowo, Surabaya. Foto: Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

AKP Heru Sudjoto Budi Santoso Kasatlantas Polresta Mojokerto mengatakan, AF (29), sopir cadangan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di KM 712.400 Tol Mojokerto, mengaku sudah empat kali mengonsumsi sabu-sabu.

AF juga mengaku terakhir mengonsumsi sabu-sabu tujuh hari sebelum mengantarkan rombongan warga Jalan Benowo, Kota Surabaya berwisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah.

“Pengakuannya sudah empat kali konsumsi obat (sabu-sabu) dalam tiga bulan terakhir dan terakhir konsumsi sebelum berangkat dengan warga Benowo,” kata Heru pada Jumat (20/5/2022), seperti dilaporkan Fuad, reporter Maja FM.

Pria warga Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Kini AF diamankan di Mapolresta Mojokerto.

“Sesuai aturan ditahan di sini. Saat ini masih menjalani pemulihan perawatan atas luka-luka yang dideritanya di Urkes Polresta Mojokerto,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bus pariwisata PO Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal terjadi di Ruas A KM 712.400 Tol Mojokerto arah Surabaya pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian itu, sebanyak 15 orang meninggal dunia di lokasi dan setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan 18 orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara sopir utama bus dan AF, kernet yang menyetir bus itu, selamat.

Pada Kamis (19/5/2022), Polda Jawa Timur menetapkan AF sebagai tersangka karena terbukti melakukan kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. AF yang tidak memiliki SIM, menggantikan sopir utama, Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga Menganti, Gresik untuk mengemudikan bus tersebut.

AF dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.(fad/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version