Sabtu, 20 April 2024

Jaksa Tuntut Ketua Panpel Arema FC Sama dengan Security Officer

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC saat mendengar tuntutan jaksa, Jumat (3/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC enam tahun delapan bulan, sama dengan Suko Sutrisno Security Officer. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan yang digelar Jumat (3/2/2023) malam.

“Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain. Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka berat, dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat atau menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,” ujar Hary membacakan tuntutan.

Hary menambahkan, jaksa menuntut Abdul Haris enam tahun delapan bulan penjara, karena empat poin yang memberatkan terdakwa tanpa ada pertimbangan yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Abdul Haris selama enam tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelasnya.

“Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka. Kedua, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati. Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Terakhir, bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Untuk hal yang meringankan tidak ada,” tambah Hary.

Atas tuntutan itu, Haris mengaku akan mengajukan pledoi bersama penasihat hukumnya. Namun pernyataan itu hanya diisyaratkan dengan menganggukkan kepala pada majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan total 50 saksi a charge, yang memberatkan terdakwa. Mulai dari steward, polisi, suporter, orang tua korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa polisi, satu tersangka Direktur PT LIB yang berkasnya belum lengkap, saksi fakta, mau pun ahli.

Fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi mengungkap, Abdul Haris terbukti menjual tiket 43 ribu, melebihi kapasitas stadion seharusnya 38.054 penonton sesuai Peraturan Menteri Olahraga RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola.

Namun ia sempat berdalih, penjualan tiket berlebih itu atas suruhan AKBP Ferli Hidayat mantan Kapolres Malang.

Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC usai mendengarkan tuntutan, Jumat (3/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Atas keterangan para saksi, tim pengacara Abdul Haris memutuskan tidak akan menghadirkan saksi a de charge, yang meringankan terdakwa. Penasihat hukum Abdul Haris hanya mendatangkan satu saksi ahli pidana. Tim beranggapan, seluruh saksi jaksa sudah cukup meringankan.

Sekedar informasi, hingga hari ini, terhitung sudah persidangan kesembilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan jadwal seminggu tiga kali. Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar Senin (16/1/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan lima terdakwa. Usai hari itu, sidang terbagi dua sesi yaitu dua terdakwa Arema FC dan tiga terdakwa polisi.

Dua terdakwa Arema FC tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, sehingga sidang langsung bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelum tuntutan, kedua terdakwa Arema FC terakhir menghadiri sidang Jumat (27/1/2023) lalu, dengan agenda keterangan saksi ahli dari terdakwa, dilanjut pemeriksaan dua terdakwa saling menjadi saksi mahkota, dan pemeriksaan terdakwa yang dilewati karena dianggap keterangan sudah cukup.

Diketahui, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dituntut sesuai dakwaan, pasal berlapis. Pertama, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasa 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (lta/iss/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version