Selasa, 30 April 2024

Kejagung Tidak Akan Banding atas Putusan Eliezer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat di Kejagung. Foto: Dok/ Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Pasca putusan atau vonis 1,5 tahun (1 tahun dan 6 bulan) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kejaksaan Agung RI menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Kejagung tidak akan mengajukan proses hukum banding atas putusan tersebut.

Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengatakan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar atas putusan tersebut. Satu di antaranya adalah adanya rasa memaafkan tulus dari pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat korban.

Bahkan, kata Fadil, orang tua korban juga bersyukur dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman ringan dari pada tuntutan jaksa.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia menilai Bharada E bersikap kooperatif selama persidangan di PN Jakarta Selatan. Selain itu, kuasa hukum Bharada E juga tidak akan mengajukan banding.

“Kemarin saya mendengar kuasa hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” kata Fadil

Fadil menyebut ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI.

Bagi, lanjut Fadil, sudah terwujud keadilan substantif yakni keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan.

Kemudian juga sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam persidangan yang berterus terang, kooperatif sejak awal, menjadi contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana.

“Ini juga jadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini,” ujarnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version