Rabu, 15 Mei 2024

Pemkot Kaji Regulasi Penggunaan Motor Listrik di Surabaya

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi motor listrik. Foto: Pixabay

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang mengkaji penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, pembuatan regulasi itu harus dilakukan karena elektrifikasi perlu segera dilaksanakan.

“Memang kita lakukan untuk bagaimana mengurangi polusi. Kedua, kita ini biasanya ke kelurahan A dalam satu wilayah sehingga cukup (pakai) sepeda motor listrik saja,” katanya, Sabtu (18/2/2023).

Regulasi itu dirasa perlu, terlebih mulai banyak bermunculan sepeda motor listrik yang memiliki kecepatan hampir setara motor ber-BBM.

“Jangan beli yang itu (kecepatan 30 kilometer per jam) ya yang 70 kilometer per jam. Jadi nanti kita lihat, regulasi kecepatannya berapa, jadi beli kecepatan segitu,” imbuhnya.

Regulasi ini akan mencakup rencana elektrifikasi kendaraan dinas di Surabaya. Sepeda motor operasional milik Pemkot Surabaya akan diubah menjadi memakai tenaga listrik jika regulasinya selesai.

Seperti diketahui, dalam rangka mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Kota Surabaya segera mengganti kendaraan operasional yang menggunakan BBM menjadi kendaraan listrik di tahun 2023. Di tahap awal, kendaraan operasional yang akan diganti adalah sepeda motor.

Terpisah Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyebut, meski belum ada aturan spesifik penggunaan sepeda motor listrik, pengendara tetap wajib mematuhi peraturan dasar.

“Kami tetap akan mengatur. Saat ini, kami memang belum ada aturan yang spesifik. Namun, untuk peraturan dasar seperti memakai helm wajib untuk pengguna. Baik itu sepeda atau motor listrik,” papar Tundjung.(lta/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version