Senin, 2 Desember 2024

Pemkot Surabaya Terapkan Target Zero Pernikahan Dini hingga Sanksi Ayah yang Tak Nafkahi Anak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
MoU Pemkot dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya menarget zero pernikahan dini dan pemblokiran adminduk ayah yang tak menafkahi anak usai bercerai, kemarin Jumat (22/9/2023). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan dua kebijakan baru untuk mencegah pernikahan dini. Mulai tidak memberikan surat keterangan untuk nikah bagi anak di bawah umur, hingga sanksi bagi ayah yang tidak menafkahi anak setelah cerai selama kurun waktu yang sudah ditetapkan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, dua hal itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau penandatanganan nota kesepakatan, antara pemkot dengan Pengadilan Agama Surabaya dan Kantor Kementrrian Agama Kota Surabaya, Jumat (22/9/2023) kemarin.

“Karena salah satu faktor tertinggi adanya stunting atau kematian ibu dan anak adalah pernikahan dini. Akhirnya kami (pemkot) berdiskusi dengan Pengadilan Agama dan Kemenag, karena ini adalah tujuan negara untuk mengurangi kematian ibu dan anak, juga mengurangi stunting,” kata Eri lewat keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (23/9/2023).

Dari kerja sama, ia yakin target 2024 zero pernikahan dini akan tercapai. Praktiknya, mulai tingkat kelurahan tidak boleh memberikan surat keterangan untuk menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal.

Kedua, lanjut Eri, MoU juga mengatur kewajiban ayah untuk menafkahi anaknya, meski sudah berpisah dengan istrinya.

“Salah satunya yang kita atur adalah seorang suami yang berpisah dengan istrinya memiliki kewajiban menafkahi selama 6 bulan. Kalau 6 bulan tidak menafkahi atau lari maka semua adminduknya kita blokir. Ini sebagai pertanggungjawaban bahwa perpisahan tidak boleh mengorbankan putra-putrinya,” tegasnya.

Selanjutnya, Eri berharap tidak ada lagi pernikahan dini di Kota Pahlawan. Upaya pencegahan, bisa dilakukan lewat layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) milik pemkot. Termasuk melibatkan Pengadilan Agama dan Kemenag Surabaya dalam memberi arahan serta fatwa sebagai bagian dari edukasi pencegahan pernikahan dini dan perceraian.

“Tentunya sosialisasi dan edukasi akan melibatkan Puspaga, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), PKK, Kader Surabaya Hebat (KSH), dan Forum Anak Surabaya (FAS). Karenanya saya berharap kepada seluruh orang tua di Kota Surabaya bisa menjaga ketahanan keluarga serta mendidik anak-anaknya. Dan turut berperan serta dalam upaya mencegah pernikahan dini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, wacana target zero pernikahan dini itu pertama diungkap Pengadilan Agama Surabaya Juli lalu.

Pengadilan Agama Surabaya sebelumnya juga mewacanakan akan menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kementerian Agama Surabaya untuk zero pernikahan dini pada 2024.

Samarul Falah Ketua Pengadilan Agama Surabaya menyebut, penetapan target itu berkaca pada jumlah pengajuan dispensasi pernikahan yang terus menurun tiga tahun terakhir. Dari ratusan, pada semester awal ini hanya puluhan. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version