Jumat, 19 April 2024

Satu dari Tiga Kasus Pungli Surabaya Mulai Dilaporkan ke Kejaksaan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melaporkan satu dari tiga kasus pungutan liar (pungli) ke kejaksaan. Laporan tersebut sebelumnya sudah tuntas diperiksa inspektorat.

Diketahui, rentetan temuan pungli itu diawali dari kasi pemerintahan Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya yang diduga menarik uang Rp30 juta ke warga yang mengurus surat petok.

Disusul berikutnya, ada lima korban lain yang melaporkan oknum ASN Pemkot Surabaya menarik Rp15 juta untuk bisa lolos rekrutmen tenaga kontrak. Tiga diantaranya terbukti sudah membayar.

Belum selesai diperiksa, ada satu lagi aduan dengan modus perekrutan tenaga kontrak di Kenjeran yang diterima Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.

Kasus pertama sampai saat ini masih tahap pemeriksaan inspektorat. Selanjutnya, akan ada proses pemberian sanksi berat, terhadap oknum yang terlibat pungli.

“Itu yang di Bangkingan ya, sudah dilakukan pemeriksaan. Insya Allah berproses, akan segera keluar sanksi yang berat,” kata Eri, Rabu (1/2/2023).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, sanksi berat yang dimaksud adalah penurunan jabatan dan pangkat. “Jadi ada dua itu sanksi berat yang sesuai dengan PP,” sampainya.

Kasus kedua, lanjut Eri, sudah dilakukan proses pelaporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ia berharap, Kejari Surabaya bisa memproses cepat pelaporan kasus itu.

Sementara untuk kasus terbaru yang juga terkait pungli, meski dilakukan oleh tenaga kontrak pemkot, inspektorat masih mendalami ada keterlibatan ASN lain atau tidak. Sehingga, bisa ditindak lanjuti oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

“Semoga prosesnya bisa cepat, sehingga itu bisa menjadi wawasan (peringatan untuk) orang pemkot, jangan sampai terlibat pungli. Satu lagi juga ada yang akan masuk laporannya ke Kejari Tanjung Perak, kasusnya sama, menjanjikan pekerjaan,” tegas Eri.

Wali Kota juga minta warga lain tidak takut melaporkan tindakan pungli, dan dia minta harus ada bukti agar bisa ditindaklanjuti. Namun jika tidak ada, laporan tetap dilanjutkan asal korban menyertakan surat pernyataan siap diperiksa sebagai saksi.

“Walaupun tidak ada bukti, tapi beliau membuat surat pernyataan, saya bisa tindaklanjuti. Sehingga ketika saya laporkan itu ke kepolisian atau kejaksaan, maka pelapor bisa menjadi saksi di pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu R. Rachmad Basari Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Surabaya mengatakan, hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk dua kasus yang belum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Prinsipnya tetap kita proses sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Wali Kota. Sabar dulu, karena apa, permintaan keterangan di luar ASN memang membutuhkan dan menyesuaikan waktunya. Pada prinsipnya kita tidak menghentikan proses itu,” kata Basari.

R. Rachmad Basari plt Inspektur Kota Surabaya, Rabu (1/2/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tindakan tegas yang dilakukan, lanjut Basari, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penjatuhan hukuman disiplin. Ada tiga jenis sanksi yang diberikan jika terbukti terlibat pungli, yakni ringan, sedang, dan berat.

“Di situ (aturan PP) ada aturan main, apabila melanggar apa, lalu berdampak pada apa. Kalau berdampak pada lembaga, dalam hal ini Pemerintah Kota, itu masuk kategori hukuman disiplin berat,” lanjut Basari.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya itu menambahkan, sanksi tegas bagi oknum pungli adalah penurunan pangkat selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu, menyesuaikan delik pidana yang dilakukan oleh oknum pungli.

“Kalau ada unsur pidananya, dilihat pidana seperti apa. Apakah ada unsur pidana umum, atau tindak pidana korupsi, atau ada lagi satu tingkat di atasnya yang berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sambil mengumpulkan bukti kuat terkait oknum pungli yang dilaporkan, lanjut Basari, akan ada analisa sanksi dan hukuman yang diberikan kepada oknum terlapor.

“Semua sedang berproses, kita tunggu bukti-bukti kuat. Kita butuh analisa dan kecermatan serta perhatian. Bukan berarti, siapapun yang dipanggil itu bersalah. Praduga tak bersalah juga tetap kita pegang, dari nama-nama siapapun yang disebutkan, pasti kita mintai keterangan, karena di situ nanti bisa kita ketahui,” pungkasnya. (lta/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version