Rabu, 13 November 2024

Komisi Kejaksaan Minta Kejari Surabaya Segera Ajukan Kasasi Vonis Ronald Tannur

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Heffinur Anggota Komisi Kejaksaan RI waktu mengunjungi Kejari Surabaya, Rabu (31/7/2024). Foto: Istimewa

Tim Supervisi Komisi Kejaksaan Minta (Komjak) RI meminta supaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera mengajukan kasasi menanggapi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa.

Hal itu disampaikan Tim Komjak RI waktu mendatangi Kejari Surabaya, Rabu (31/7/2024). Heffinur Anggota Komisi Kejaksaan RI mengatakan, timnya sudah mempelajari putusan Ronald Tannur yang didakwa bebas dari segala tuntutan.

“Kemudian terhadap langkah-langkah yang kita lakukan kita sampaikan kepada mereka (Kejari Surabaya) kira-kira apa sih putusan sampai begini begitu, kemudian kita beri masukan kepada mereka terkait pemeriksaan-pemeriksaan perkara ini,” ujar Heffinur di Kejari Surabaya.

Dari hasil mempelajari putusan tersebut, Tim Komjak RI meminta Kejari Surabaya secepatnya mengajukan tahapan kasasi dalam menanggapi bebasnya Ronald Tannur.

Menurut Heffinur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan upaya maksimal dalam menuntut anak mantan Anggota DPR RI itu supaya dijerat hukum sesuai undang-undang, yakni 12 tahun penjara.

“Yang perlu saya ingatkan kepada Pak Kajari dan teman-teman JPU jangan sampai lewat waktunya. Gara-gara demi hukum akan keluar. Sehingga waktu sebelum itu harus disampaikan kasasinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya berencana mengajukan permohonan kasasi kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) kepada kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), melalui PN Surabaya.

Di sisi lain, alasan pihak Kejari Surabaya belum mengajukan kasasi karena belum mengantongi salinan putusan dari PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.

Sedangkan PN Surabaya beralasan belum memberikan salinan putusan ke Kejari Surabaya karena mengalami gangguan pada server beberapa hari lalu.

Akan tetapi, Putu menyebut, salinan putusan sidang vonis Ronald Tannur itu telah dikirim PN Surabaya ke Kejari Surabaya sejak kemarin, Selasa (30/7/2024).

“Menurut keterangan PN Surabaya menyampaikan bahwa salinan putusan sudah dikirim kemarin tanggal 30 Juli 2024 melalui pos yang tercatat. Tentu akan kita tunggu kedatangannya,” ujar Putu mendampingi Tim Komjak.(wld/ipg)

Berita Terkait

Kurs
Exit mobile version